- 2. Dalil Tentang Wakaf A. Menurut Al-Quran Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: 1. Q.S. al-Baqarah (2): 267 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
- 3. 2. Q.S. al-Baqarah (2): 261 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir menghasilkan seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” 3. Q.S. Ali-Imron (3): 92 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Maka sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang kamu nafkahkan.”
- 4. B. Menurut Hadis Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. ِبَّالن ىَتَأَف َرَبْيَخِب اًضْرَأ َابَصَأ ِباَّطَخْال َنْب َرَمُع ْنَأاَي َلاَقَف اَهيِف ُهُرِمْأَت ْسَي َّي ًالَم ْبِص ُ أ ْمَل َرَبْيَخِب اًضْرَأ ُتْبَصَأ يِنِإ ِ َّاَّلل َلو ُسَراَمَف ُهْنِم يِدْنِع َسَفْنَأ ُّطَق ِب َتْقَّدَصَتَو اَهَلْصَأ َت ْسَبَح َتْئِش ْنِإ َلاَق ِهِب ُرُمْأَتُهَّنَأ ُرَمُع اَهِب َقَّدَصَتَف َلاَق اَه َقُفْال يِف اَهِب َقَّدَصَتَو ُثَروُي َلَو ُبَوهُي َلَو ُاعَبُي َليِفَو ىَبْرُقْال يِفَو ِءاَر ِفْيَّالضَو ِيلِب َّالس ِنْباَو ِ َّاَّلل ِيلِب َس يِفَو ِباَقِالر "Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : "Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah SAW. bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan." Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532).
- 5. Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diriwayatkankan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. ْنِم َّلِإ ُهُلَمَع ُهْنَع َعَطَقْنِا ُان َسْنِإلا َاتَم اَذِإٍةَقَدَص ْنِم لِإ ٍثَالَث َي ِحالَص ٍدَلَو ْوَأ ،ِهِب ُعَفَتْنُي ٍمْلِع ْوَأ ،ٍةَيِراَجُهَل ْوُعْد “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun "Bairaha". Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu'ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan "Dar Al-Anshar". Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW. Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan
Senin, 05 Januari 2015
Wakaf dan Dalilnya dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits BY : Moh. Hari Rusli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar