zakat ialah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah danmanfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Hikmah dan manfaat tersebut antara lain sebagai berikut:
1. sebagai perwujudan keimanan
kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan
rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan
materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan
mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan firman Allah
SWT dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39. Dengan bersyukur,
harta dan nikmat yang dimiliki akan semakin bertambah dan berkembang.
Firman Allah dalam surah Ibrahim: 7. Artinya:Dan
(ingatlah juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.
2. karena zakat merupakan hakmustahik,
maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka
terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih
sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya
kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang
mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya
yang memiliki harta cukup banyak. Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar
memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat
konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan
kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan ataupun
memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
(Lihat berbagai pendapat ulama dalam Yusuf al-Qaradhawi, Fikih Zakat,
op. cit, hlm. 564)Kebakhilan dan ketidakmauan berzakat, disamping akan
menimbulkan sifat hasad dan dengki dari orang-orang yang miskin dan
menderita, juga akan mengundang azab Allah SWT.
Firman Allah dalam surah An-Nisaa:37, Artinya:(Yaitu)
orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan
menyempurnakan karunia-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan
untuk orang-orang kafir [1] siksa yang menghinakan.
[1]Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena kikir, menyuruh
orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak
mensyukuri nikmat Allah.
3. sebagai pilar amal bersama
(jamai) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para
mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah,
yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan
kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri
dan keluarganya.
Allah berfirman dalam al_Baqarah: 273, Artinya:(Berinfaqlah)
kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah,
mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu
menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta.
Kamu kenal mereka dengan sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada
orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan
(di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Di samping sebagai pilar amal bersama,zakat
juga merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang
disyariatkan oleh ajaran Islam.Melalui syariat zakat, kehidupan
orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya, akan
terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk perintah
Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong dalam kebaikan dan
takwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Maaidah: 2,
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa
Juga hadits Rasulullah saw riwayat Imam Bukhari(Shaih Bukhari,
Riyadh: Daar el-Salaam, 2000, hlm. 3) dari Anas, bahwa Rasulullah
bersabda, Tidak dikatakan (tidak sempurna) iman seseorang, sehingga ia
mencintai saudaranya, seperti ia mencintai saudaranya, seperti ia
mencintai dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar